TINGKAT KETERWAKILAN PEREMPUAN SEBAGAI PENGAWAS PEMILU DITINJAU DARI FIQH SIYASAH (Studi pada Bawaslu Kabupaten Dharmasraya)

Authors

  • Muhammad Hafiz Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Dian Pertiwi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Siska Elasta Putri Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Mami Nofrianti Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/alushuliy.v2i2.11204

Keywords:

Keterwakilan Perempuan, Pengawas Pemilu, Fiqh Siyasah

Abstract

Studi ini mengkaji tentang tingkat keterwakilan perempuan sebagai pengawas pemilu kabupaten Dharmasraya ditinjau fiqh siyasah. Permasalahannya adalah disebabkan oleh perempuan Kabupaten Dharmasraya masih memandang tugas sebagai pengawas pemilu itu sangat berat. Karena penyelenggaran pemilu itu sifatnya kerja penuh waktu. Serta masih adanya keraguan dari perempuan itu sendiri untuk bersaing dengan laki-laki. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan 1) Apa faktor penyebab rendahnya keterwakilan perempuan sebagai pengawas Pemilu di Kabupaten Dharmasraya?, 2) Bagaimana upaya anggota Bawaslu untuk meningkatkan keterwakilan perempuan sebagai pengawas pemilu pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Dharmasraya?. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan 2 orang komisioner Bawaslu, 3 orang staf Bawaslu, 2 orang anggota Panwascam, dan 3 orang masyarakat Kabupaten Dharmasraya data yang bersumber dari berbagai dokumen, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu menghimpun dan mengklasifikasikan data yang berkaitan dengan masalah, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan, membahas, menginterprestasikan data yang diperoleh dan menarik kesimpulan akhir.

References

Buku:
Anwar, M. S. (1995). Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Basyir, A. A. (2000). Negara dan Pemerintahan dalam Islam. Yogyakarta: UII Press.
Hafidz, M. (2022). Strategi Menang Pemilu Pedoman Kampanye Partai Politik, Caleg, dan Kepala Daerah di Pemilu 2024. Yogyakarta: CM Management.
Held, D. (2007). Models of Democracy. Jakarta: Akbar Tandjung Institue.
Huda, N. (2010). Ilmu Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Huda, N. (2017). Penataan Demokraasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana
Iqbal, M. (2014). Fiqh SIyasah; Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenamedia Group.
Jailani, I. A. (2013). Hukum Tata Negara Islam. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press.
Suswantoro, G. (2016). Mengawal Penegak Demokrasi di Balik Tata Kelola Bawaslu dan DKPP. Jakarta: Erlangga.
Jurnal
Abiyasa, P. (2019). Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Bintari, A. (2021). Partisipasi dan representasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.
Priandi, R., & Roisah, K. (2019). Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan Dalam Pemilihan Umum.
Skripsi, Tesis, Disertasi, Laporan Penelitian:
Azizah, O. (2021). Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Implmentasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Terkait Kriteria Kuota Perempuan dalam Anggota Legislatif. Lampung: UIN Raden Intan
Handayati, S. (2020). Sistem Kerja Komisi Pemilihan Umum Dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pada Pemilihan Umum Serentak 2019 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Batusangkar: IAIN Batusangkar
Wawancara
Alde Rado. (2023). Komisioner Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Arsyafliyeni. (2023). Masyarakat Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Cici Gustri. (2023). Staf Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Elfa Susanti. (2023). Masyarakat Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Laila Husni. (2023). Komisioner Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Ria Irawan. (2023). Masyarakat Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Riska. (2023). Staf Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Qurrata Aini. (2023). Panwascam Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Kamis 22 Juni
Peraturan dan Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum..

Downloads

Published

2023-12-29

How to Cite

Hafiz, M., Pertiwi, D., Putri, S. E., & Nofrianti, M. (2023). TINGKAT KETERWAKILAN PEREMPUAN SEBAGAI PENGAWAS PEMILU DITINJAU DARI FIQH SIYASAH (Studi pada Bawaslu Kabupaten Dharmasraya). Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah Dan Hukum, 2(2), 189–202. https://doi.org/10.31958/alushuliy.v2i2.11204

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)