TINGKAT KETERWAKILAN PEREMPUAN SEBAGAI PENGAWAS PEMILU DITINJAU DARI FIQH SIYASAH (Studi pada Bawaslu Kabupaten Dharmasraya)
DOI:
https://doi.org/10.31958/alushuliy.v2i2.11204Keywords:
Keterwakilan Perempuan, Pengawas Pemilu, Fiqh SiyasahAbstract
Studi ini mengkaji tentang tingkat keterwakilan perempuan sebagai pengawas pemilu kabupaten Dharmasraya ditinjau fiqh siyasah. Permasalahannya adalah disebabkan oleh perempuan Kabupaten Dharmasraya masih memandang tugas sebagai pengawas pemilu itu sangat berat. Karena penyelenggaran pemilu itu sifatnya kerja penuh waktu. Serta masih adanya keraguan dari perempuan itu sendiri untuk bersaing dengan laki-laki. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan 1) Apa faktor penyebab rendahnya keterwakilan perempuan sebagai pengawas Pemilu di Kabupaten Dharmasraya?, 2) Bagaimana upaya anggota Bawaslu untuk meningkatkan keterwakilan perempuan sebagai pengawas pemilu pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Dharmasraya?. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan 2 orang komisioner Bawaslu, 3 orang staf Bawaslu, 2 orang anggota Panwascam, dan 3 orang masyarakat Kabupaten Dharmasraya data yang bersumber dari berbagai dokumen, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu menghimpun dan mengklasifikasikan data yang berkaitan dengan masalah, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan, membahas, menginterprestasikan data yang diperoleh dan menarik kesimpulan akhir.
References
Anwar, M. S. (1995). Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Basyir, A. A. (2000). Negara dan Pemerintahan dalam Islam. Yogyakarta: UII Press.
Hafidz, M. (2022). Strategi Menang Pemilu Pedoman Kampanye Partai Politik, Caleg, dan Kepala Daerah di Pemilu 2024. Yogyakarta: CM Management.
Held, D. (2007). Models of Democracy. Jakarta: Akbar Tandjung Institue.
Huda, N. (2010). Ilmu Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Huda, N. (2017). Penataan Demokraasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana
Iqbal, M. (2014). Fiqh SIyasah; Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenamedia Group.
Jailani, I. A. (2013). Hukum Tata Negara Islam. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press.
Suswantoro, G. (2016). Mengawal Penegak Demokrasi di Balik Tata Kelola Bawaslu dan DKPP. Jakarta: Erlangga.
Jurnal
Abiyasa, P. (2019). Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Bintari, A. (2021). Partisipasi dan representasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.
Priandi, R., & Roisah, K. (2019). Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan Dalam Pemilihan Umum.
Skripsi, Tesis, Disertasi, Laporan Penelitian:
Azizah, O. (2021). Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Implmentasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Terkait Kriteria Kuota Perempuan dalam Anggota Legislatif. Lampung: UIN Raden Intan
Handayati, S. (2020). Sistem Kerja Komisi Pemilihan Umum Dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pada Pemilihan Umum Serentak 2019 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Batusangkar: IAIN Batusangkar
Wawancara
Alde Rado. (2023). Komisioner Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Arsyafliyeni. (2023). Masyarakat Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Cici Gustri. (2023). Staf Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Elfa Susanti. (2023). Masyarakat Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Laila Husni. (2023). Komisioner Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Ria Irawan. (2023). Masyarakat Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Riska. (2023). Staf Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Rabu 21 Juni.
Qurrata Aini. (2023). Panwascam Kabupaten Dharmasraya, wawancara, Kamis 22 Juni
Peraturan dan Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Hafiz, Dian Pertiwi, Siska Elasta Putri, Mami Nofrianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution - NonCommercial-NoDerivatives 4.0 License?áthat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).
?á
?á




