ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN TAKSI ONLINE TERHADAP ANGKUTAN KONVESIONAL (ANGKUTAN UMUM)
Abstract
: Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis dampak kebijakan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Perspektif Fiqh Siyasah”Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian normatif. Yaitu menganalisis dampak kebijakan Peraturan Menteri Perhubungangan Nomor 118 Tahun 2018 terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama: peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus yang mengatur tentang Transportasi taksi online sudah beberapakali dilakukan perubahan tapi masih saja merugikan angkutan konvesional (angkutan umum), adanya kelonggaran untuk angkutan transportasi online dari segi Izin operasi, warna plat kendaraan, tempat mengambil penumpang, dan tarif adalah aspek-aspek yang menjadi poin utama konflik yang terjadi di antara transportasi konvensional dan transportasi online, sehingga membuat transportasi online ini dianggap memonopoli tarif transportasi. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dimana perkembangan teknologi tidak dapat di batasi karena seiiring pekembangan zaman teknologi juga terus berkembang terutama di bidang transportasi, keberadaan transportasi online menimbulkan dampak positif bagi pengguna yang sudah terbiasa menggunakan kecanggihan teknologi smart phone, dampak negagatif bagi masyarakat yang ketinggalan teknologi karena tidak dapat menggunakan transportasi online dan menurunya penggunaan angkutan konvesional ( angkutan umum) karena adanya moda transportasi online yang lebih efesien dan efektif. Kedua: menurut fiqh siyasah bahwa kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 belum memenuhi kriteria dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam siyasah dusturiyah, karena adanya ketidak kesetaraan yang di timbulkan oleh peraturan terhadap angkutan konvesional (angkutan umum) sehingga memicu persaingan tidak sehat di bidang transportasi. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mementingkan kemaslahatan umat, kemaslahatan ini di dapatkan oleh semua kalangan tanpa terkecuali, namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 pemerintah lebih pro terhdap akungktan online, dan berdampak kerugian bagi angkutan konvesional (umum) dari segi pekerjaan dan pendapatan yang terus berkurang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A Djazuli,2003,Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, Kencana Prenada Media Grup,Jakarta.
Fatimah siti, 2019, Pengantar Transportasi, Ponorogo, Myra Publisher.
Iqbal Muhammad,2014,Fiqh Siyasah Kontekstualisasi doktrin politik islam,Prenamedia Group,Jakarta.
Iqbal Muhammad,2007,Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik, Gaya Pratama.
Khallaf Abdul Wahab,1997,Vm Ushul al-Fiqhi,Jakarta, Majelis Ata li Indonesiyyim li al-Dakwah al-Islamiyah.
Sjadzali, Munawir,1990,Islam dan Tata Negara Ajaran Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: UI Press
A. G Subarsono, 2005. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta :PustakaPelajar.
Elimartati, (2013) Bunga Rampai Perkawinan di Indonesia.Batusangkar : STAIN Batusangkar Press,
Manan, Abdul, (2008) Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana.
Manan, Abdul, (2006) Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Manzur, Abu al-fadl jamal al-din bin mukrim al anshari Ibn, (1990) Lisan Al-Arab. - Bairut : Dar-Sadir.
Rasjid, Sulaiman, (2013), Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung : Sinar Baru Al-gensido.
RI Mahkamah Agung, (2011), Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkatan dengan Komilasi Hukum Islam serta Pengertian dan Pembahasannya. Jakarta : Mahkamah Agung RI
Ria, Wati Rahmi, (2017) Hukum Keluarga Islam. Bandar Lampung
Sahrani, Tihami dan Sohari, (2014), Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta : Rajawali Press
Syarifuddin, Amir, (2010),Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta : Kencana, 2010
Zuhaily, Wahbah al Fiqih. 1989. Islam Wa Adillatuhu Juz VII. bairut : Darul Haq
Khaldun, FAI Univesitas Ibn. Jurnal Syariah. - 2013. - Vol. 1 No 1. - hal. 12-13.
Maryati, Lidya. Tugas KUA Bukan Hanya Pencatat Nikah. Artikel Kementrian Agama Tuban. - Tuban, 2021.
Sari. Cut Nanda Maya. Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang). Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. - Juli-Desember 2017. - hal. 398.
Sari Khairina dan Cut Nanda Maya Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang). Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. - Banda Aceh, Juli-Desember 2017. - Vol. 1 No. 2. - hal. 5.
Ratnawaty, Latifah. Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia Artikel. - Bogor, 2015. - Vol. 2 No 2. - hal. 1.
Riyanto, Mahmud Hadi. Hakim PA Soreang. Artikel Pengadilan Agama Soreang – Kabupaten Bandung
DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8405
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Randa Irawan Saputra, Dian Pertiwi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Indexed by:
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah
ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)
Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Email: [email protected]
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.