ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN TAKSI ONLINE TERHADAP ANGKUTAN KONVESIONAL (ANGKUTAN UMUM)

Penulis

  • Randa Irawan Saputra UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Dian Pertiwi UIN Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8405

Kata Kunci:

Kebijakan Menteri Perhubungan, Pekerjaan yang layak, Fiqh Siyasah..

Abstrak

: Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis dampak kebijakan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Perspektif Fiqh SiyasahÔÇØJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian normatif. Yaitu menganalisis dampak kebijakan Peraturan Menteri Perhubungangan Nomor 118 Tahun 2018 terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama: peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus yang mengatur tentang Transportasi taksi online sudah beberapakali dilakukan┬á perubahan tapi masih saja merugikan angkutan konvesional (angkutan umum), adanya kelonggaran untuk angkutan transportasi online dari segi Izin operasi, warna plat kendaraan, tempat mengambil penumpang, dan tarif adalah aspek-aspek yang menjadi poin utama konflik yang terjadi di antara transportasi konvensional dan transportasi online, sehingga membuat transportasi online ini dianggap memonopoli tarif transportasi. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dimana perkembangan teknologi tidak dapat di batasi karena seiiring pekembangan zaman teknologi juga terus berkembang terutama di bidang transportasi, keberadaan transportasi online menimbulkan dampak positif┬á bagi pengguna yang sudah terbiasa menggunakan kecanggihan teknologi smart phone, dampak negagatif bagi masyarakat yang ketinggalan teknologi karena tidak dapat menggunakan transportasi online dan menurunya penggunaan angkutan konvesional ( angkutan umum) karena adanya moda transportasi online yang lebih efesien dan efektif. Kedua: menurut fiqh siyasah bahwa kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 belum memenuhi kriteria dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam siyasah dusturiyah, karena adanya ketidak kesetaraan yang di timbulkan oleh peraturan terhadap angkutan konvesional (angkutan umum) sehingga memicu persaingan tidak sehat di bidang transportasi. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mementingkan kemaslahatan umat, kemaslahatan ini di dapatkan oleh semua kalangan tanpa terkecuali, namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 pemerintah lebih pro terhdap akungktan online, dan berdampak kerugian bagi angkutan konvesional (umum) dari segi pekerjaan dan pendapatan yang terus berkurang.

Referensi

Ajasan, N. U. (2016). Efektivitas pelaksanaan supervisi akademik oleh kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja guru di smk negeri 1 meulaboh. Jurnal Administrasi Pendidikan: Program Pascasarjana Unsyiah, 4(3).

Hendriawati, R. (2019). Implementasi Supervisi Pendidikan dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran.

Nella, R. (2019). Penerapan Supervisi Pendidikan Dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran Di Sekolah.

Slameto, S. (2016). Supervisi Pendidikan Oleh Pengawas Sekolah. Kelola: Jurnal Manajemen Pendidikan, 3(2), 192-206.

Suryani, C. (2015). Implementasi Supervisi Pendidikan dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran di MIN Sukadamai Kota Banda Aceh. Jurnal ilmiah didaktika: Media Ilmiah Pendidikan dan Pengajaran, 16(1), 23-42.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-31

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama