PROSES KOMUNIKASI INFORMATIF ANTARA DOSEN DAN MAHASISWA DI MASA PANDEMI COVID-19 FAKULTAS USHULUDIN ADAB DAN DAKWAH
DOI:
https://doi.org/10.31958/kinema.v1i1.5820Abstrak
Pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana proses komunikasi informatif antara dosen dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19. Proses komunikasi ini mencakup tentang bagaimana proses komunikasi informatif antara dosen dan mahasiswa dalam bimbingan skripsi, konsultasi akademik, perkuliahan, serta kendala-kendala yang terjadi selama proses komunikasi informatif antara dosen dan mahasiswa dalam masa pandemi COVID-19 ini.
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara (interview) secara online melalui aplikasi Whatsapp untuk mendapatkan data, dan dokumentasi. pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif.
Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan, dapat disimpulkan bahwa proses komunikasi informatif antara dosen dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19 ini terjadi dengan mahasiswa yang akan menghubungi dosen terlebih dahulu. Proses bimbingan skripsi, konsultasi akademik beserta perkuliahan terjadi sesuai dengan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa, proses bimbingan skripsi dan konsultasi akademik bisa terjadi melalui perantara media online melalui media pembelajaran zoom, google meet, google clasroom, whatsapp, dan juga e-campus di masa pandemi ini, tapi tidak menutup kemungkinan pula dilakukan dengan cara bertatap muka langsung, tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang tengah di berlakukan dimasa pandemi ini.
Referensi
Huda, Ni’matul. 2014. Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus Dan Otonomi Khusus. Jakarta: Nusa Media. http://hilyathasan.blogspot.com/demonstrasi-dalam-pandangan-islam.html, akses Juli 2010 Hayati Nur, Imran Ali Sinaga, 2018. Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: Prenadamedia Group.
W.Al-Hafidz, Ahsin. 2008. Kamus Ilmu al-Qur’an. Jakarta: Amzah. http://yudhim.blogspot.com/2008/01/penggunaan-hak-mengemukakan-pendapat.html,diakses Jumat 16 November 2012.
Pasha, Mustafa Kamal. 2003. Pancasila dalam Tinjauan Historis dan Folisofis. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Djzazuli, H. A, 2007. Fiqh Siyasah. Jakarta: Kencana.
Kamali, Muhammad Hashim. 2010. Maqasid al Shariah: The Objectives of Islamic Law. Diakses dari Ebook.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Annisa Febriani, Irman Irman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under?áa Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License?áthat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







