ANALISIS FRAMING TUNTUTAN RINGAN BAGI DUA TERDAKWA PELAKU PENYIRAMAN AIR KERAS TERHADAP PENYIDIK KPK NOVEL BASWEDAN DI KOMPAS.COM VS JAWAPOS.COM
DOI:
https://doi.org/10.31958/kinema.v2i1.7290Abstract
Media online memiliki kekuatan untuk menentukan isu apa saja yang dapat dibicarakan oleh masyarakat. Media membentuk kesadaran masyarakat sesuai dengan apa yang di sajikan oleh media tersebut. Media membingkai sebuah pemmberitaan guna mencapai tujuannya. Peran media massa dalam membingkai berita tuntutan ringan bagi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada tanggal 11 Juni 2020 menjadi tranding topic dikalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana Kompas dan Jawa Pos membingkai pemberitaan tersebut. Untuk menjawab pertanyaan penelitian, penulis menggunakan metode analisis framing Robert N. Entman. Elemen yang digunakan dalam model Entman ada empat yaitu, define problem, diagnose causes, make moral judgement dan treatment recommendation. Mengunakan pendekatan kualitatif dengan model deskriptif dengan kostruksi sosial. Hasil dalam penelitian ini, menunjukan bahwa Kompas.com dan JawaPos.com melakukan pembingkaian terhadap masing-masing beritanya. Kompas.com membingkai ketidak puasan Novel Baswedan terhada hasil persidangan yang diterimanya dikarenakan Novel sebagai korban dari tindak kejahatan berat yang dilakukan kedua terdakwa. Sedangkan JawaPos.com, framing yang ditonjolkan yaitu kronologi JPU memberikan tuntutan ringan terhadap kedua terdakwa di dalam persidangan tersebut. Keberpihakan yang dilakukan oleh kedua media Kompas.com dan JawaPos.com terhadap tuntutan ringan bagi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sangat jelas terlihat dalam penyajian isi berita dengan menonjolkan aspek-aspek tertentu oleh masing-masing media.
References
___. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
____, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,1991
Aditya Widya Putri. (2019), "Perkosaan dalam Perkawinan Itu Nyata dan Bisa Membu nuhmu", https://tirto.id/ejBL.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan (2012), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. ke-4, Jakarta, Kencana.
Erfani Aljan Abdullah (2017), Pembaruan Hukum Perdata Islam, Praktik dan gagasan Jakarta: UII Press.
F, K. Ge. (1967). Kekerasan Seksual. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (pp. 12–36).
Fu’ady, M. A. (2011). Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi. Psikoislamika: Jurnal Psikologi Dan Psikologi Islam, 8(2), 191–208. https://doi.org/10.18860/psi.v0i0.1553
Glosarium, (2014) (https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli).
Https://liputan6.com/news/read/3425792. (2014). Liputan 6. In K (p. 12). https://liputan6.com/news/read/3425792
jdih.kemdikbud.go.id. (2021).
Kompas.com, (https://komnas perempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan
Lestari, D. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(3), 367. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no3. 1516
Maghfiroh, R. (2019). Kekerasan Seksual (Pemerkosaan) Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pengajuan Perceraian Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Al-Mazahib, 7, 239–249.
Rini Fitriani. (2009). Mercatoria Vol. 2 No. 1 Tahun 2009. 2(1), 26–34.
Rohmah, N., Novitasari, K., & H, U. D. (2007). Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak. 5–10. http://repository.uin-malang.ac.id/880/7/kekeras an-seksual.pdf
Vivian A Sosielo. (n.d.). (2006) Jurnal Veritas, https://ojs.seabs.ac.id/index. php/Veritas/article/view/158.
Yousif, N., Cole, J., Rothwell, J. C., Diedrichsen, J., Zelik, K. E., Winstein, C. J., Kay, D. B., Wijesinghe, R., Protti, D. A., Camp, A. J., Quinlan, E., Jacobs, J. V, Henry, S. M., Horak, F. B., Jacobs, J. V, Fraser, L. E., Mansfield, A., Harris, L. R., Merino, D. M., Dublin, C. (2018).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ari Wahyudi, Oktri Permata Lani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under?áa Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License?áthat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









