TRADISI ÔÇ£UANG SIRIAHÔÇØ DALAM TIMBANG TANDO DI NAGARI LANGSAT KADAP KECAMATAN RAO SELATAN KABUPATEN PASAMAN DITINJAU DARI ÔÇÿURF
DOI:
https://doi.org/10.31958/jisrah.v1i1.2697Keywords:
Tradisi, Uang Siriah, Timbang Tando, ÔÇÿUrfAbstract
Studi ini mengkaji tentang Tradisi ÔÇ£Uang SiriahÔÇØ dalam timbang tando di Nagari Langsat Kadap Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman ditinjau dari ÔÇÿurf . Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana proses pelaksanaan Uang Siriah dalam timbang tando di Nagari Langsat Kadap Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dan bagaimana tinjauan ÔÇÿUrf terhadap pelaksanaan Uang Siriah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa sebelum melaksanakan perkawinan ada aturan adat yang harus dijalankan di Nagari Langsat Kadap Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman yaitu calon laki- laki harus membayar uang siriah kepada niniak mamak pihak perempuan dalam proses timbang tando. Pelaksanaan uang siriah dalam pertunangan pada masyarakat Nagari Langsat Kadap pertama diawali proses monyuruah (menyampaikan kehendak). Kedua, proses timbang tando, setelah acara tukar menukar selesai maka dilanjutkan pemberian uang siriah oleh pihak laki- laki kepada niniak mamak perempuan berjumlah Rp. 600. 000. Sanksi bagi yang melanggar diakibatkan terjadi penundaan perkawinan yang sudah ditetapkan oleh kesepakatan┬á bersama niniak mamak di Nagari Langsat Kadap. Tinjauan ÔÇÿurf terhadap keberadaan uang siriah dalam timbang tando adalah termasuk kepada golongan ÔÇÿUrf Shahih, hal ini berdasarkan syarat-syarat ÔÇÿUrf dijadikan sebagai sumber hukum Islam yaitu, adat tersebut bernilai maslahat karena berdampak baik kepada pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan. Dengan adanya uang siriah ini memperlihatkan keseriusan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, memperlihatkan tanggung jawab laki-laki, terjailnnya silaturahmi dengan niniak mamak. Bagi keluarga yang keberatan atau tidak mampu seharusnya ditanggung bersama oleh niniak mamak pihak laki- laki sebagai taÔÇÖaun atau tolong menolong, supaya tidak mendapat sanksi dan penundaan perkawinan.
References
Asmawi. 2013. Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: AMZAH
Dahlan Rahman, 2014. Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah
Djalil Basiq, 2010. Ilmu Ushul Fiqh (Satu dan Dua). Jakarta: Kencana
Effendi, Satria. M. Zain. 2005. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana.
Elimartati, Nailurrahmi. 2013. Fiqih Integrasi IPA. Batusangkar : STAIN Batusangkar Press
Firdaus, 2017. Ushul Fiqh: Metode Mengaji dan Memahami Hukum Islam. Depok: PT Raja Grafindo Persada
Hadikusuma, Hilman. 2003. Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti
Ibrahim. 2018, Tatanan Adat Warisan nenek moyang orang minangkabau, Kristal Multimedia :Bukittinggi.
Mufid Moh, 2016. Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer. Jakarta: Kencana
Muhammad, Bushar. 2002. Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Syarifuddin Amir, 2008. Ushul Fiqh. Jilid 2. Jakarta: Kencana
Syarifuddin, Amir. 1984, Pelaksanaan hukum kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minang Kabau. Jakarta: Gunung Agung
Wiranata, I Gede. 2005. Hukum Adat Indonesia. Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti
Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Sulawesi: Unimal Press
Yaswirman. 2006. Hukum Keluarga Adat dan Islam. Padang: Andalas University Press
SKRIPSI:
Mardefi Rismi, 2019. Problematika perkawinan malakok suku menurut perspektif fiqh, Skripsi, Institiu Agama Islam Negeri Batusangkar.
Wulandari Yosi, 2017. Tradisi Ulu Minyak di Nagari Batipuah Baruah Tanah Datar Menurut Hukum Islam, Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sri Mawiyah, Afrian Raus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution License?áthat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).

