ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG ITSBAT NIKAH PERKARA NOMOR 2/Pdt.P/2019 DI PENGADILAN AGAMA SAWAHLUNTO DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT

Burhanuddin Burhanuddin, Sri Yunarti

Abstract


Studi ini mengkaji tentang putusan hakim tentang isbat nikah perkara No. 2/Pdt.P/2019 di Pengadilan Agama Sawahlunto dalam perspektif fikih munakahat. Adapun latar belakang dalam penelitian ini adalah terkait mengenai Putusan Perkara No. 2/Pdt.P/2019/PA SWL, yang mana hakim dalam memutuskan perkara ini dengan status wali yang menikahkan seorang perempuan dengan status wali di luar ketentuan Undang-undang. Jadi timbul persoalan apa pertimbangan hakim dalam memutuskan isbat nikah dengan status wali yang menikahkan perempuan di luar ketentuan undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim tentang isbat nikah perkara No. 2/Pdt.P/2019 di Pengadilan Agama Sawahlunto dalam perspektif fikih munakahat. Jenis penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer dan skunder. Data primer didapatkan melalui wawancara dengan majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto dan data skunder adalah direktori jendral Putusan Agama Sawahlunto kelas IIB, rekaman dan dokumentasi lainnya. Kesimpulan yang didapatkan bahwa hakim dalam mengabulkan isbat nikah dengan status wali di luar ketentuan undang-undang disebabkan karena situasi dan keadaan yang mendesak. Laki-laki dan perempuan dalam perkara tersebut disegerakan untuk dinikahkan karena membuat resah masyarakat sekitar karna sering berdua tanpa ikatan pernikahan, maka dengan alasan demikian hakim membolehkan pernikahan dilakukan oleh wali seorang tokoh agama dengan ketentuan rukun dan syarat pernikahan terpenuhi dan wali tersebut memahami tentang agama Islam, terkhusus tentang fikih munakahat, dan berwawasan luas, berwibawa, laki-laki.

Keywords


Putusan Hakim No. 2/Pdt.P/2019/PA SWL, Isbat Nikah, Fikih Munakahat

Full Text:

PDF

References


Abd Hamid, Mahyudin. (1958). Al-ahwal Al-syakhshiyyah. Mesir: Al-Sya’adah.

Al-Jurnawi, Ali Muhammad. (1992). Falsafah dan Hikmah Hukum Islam. Semarang: CV. As-Syifa.

Al-Zhaily, Wahbah. (2011). Al Fiqh Islam Wa Adillahtuh. Jakarta: Gema Insani.

Bagir, Manan. (2007). Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Dalam UU No. 4 Tahun 2004. Yogyakarta: UII Press.

Basyir, Ahmad Azhar. (1999). Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.

Djalil, Basiq. (2006). Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Putra Grafika.

Fauzan, M. (2007). Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Ghazaly, Abd Rahman. (2003). Fiqh Munakahat. Bogor: Prenada Media.

Kompilasi Hukum Islam

Mardani. (2017). Hukum Acara Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Nuruddin, Amiur. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rofiq, Ahmad. (2000). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rusy, Ibnu. (2007). Bidayatul Mujtahid Analisa fiqh Para Mujtahid jilid 2. Jakarta: Pustaka Amaani.

S.A, al-Hamdani. (2002). Risanalah Nikah. Pekalongan: Pustaka Amini.

Sabiq, Sayyid. (2011). Fikih Sunnah 3. Jakarta: Cakrawala Publishing

Sugono, Dendy. (2008). Kamus besar Indonesia Edisi ke empat. Jakarta: Gramedia.

Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada media.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.3217

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Burhanuddin Burhanuddin, Sri Yunarti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Indexed by:

 

 

 

JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah

ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)

Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Email: [email protected]

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

View My Stats