IMPLEMENTASI ATURAN ADAT TENTANG HARTA SUARANG SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Batu Balang)
DOI:
https://doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.3245Keywords:
Implementasi, Aturan adat, Harta Suarang, Hukum IslamAbstract
Studi ini mengkaji aturan adat tentang harta suarang setelah terjadinya perceraian menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Nagari Batu Balang). Permasalahannya adalah bagaimana implementasi aturan adat tentang harta suarang setelah terjadinya perceraian menurut Hukum Islam di Nagari Batu Balang. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan aturan Adat dan pelaksanaan aturan Adat terhadap harta Suarang setelah terjadinya perceraian dan untuk mengetahui dan menganalisis penerepan aturan Adat terhadap harta Suarang setelah terjadi perceraian di Nagari Batu Balang menurut Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Adapun hasil temuan penelitian adalah bahwa peraturan harta suarang ditetapkan oleh niniak mamak pada tahun 1989 kemudian pelaksanaannya sebagian masyarakat ada yang membagi sebagian tidak. Adapun yang membagi sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan KHI dan yang tidak membagi ada beberapa alasan yaitu karna hartanya sedikit, harta dikuasai oleh istri, harta berada dikediaman istri. Pelaksanaan aturan tentang Harta Suarang menurut Hukum Islam termasuk kedalam kategori ÔÇÿUrf Shahih, yaitu Adat atau kebiasaan yang berlaku disuatu tempat yang tidak bertentangan dengan ajaran Al-QurÔÇÖan dan Sunnah Rasulullah SAW, maka dapat dijadikan pegangan jika terjadi tuntutan terhadap permasalahan dan perselisihan mengenai harta itu sendiri. Dalam hal ini Hukum Islam tidak melarang dan dikategorikan kepada Mubah.References
Afadarma, Romi. (2010). Peranan Ketua Adat dan Kerapatan Adat Nagari dalam Penyelesaian Sengketa Harta Tinggi di Nagari Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan Universita Diponogoro.
Indo, Rajo. (2018). Kunci Di Peradilan Adat Nagari. Putra Merapi: Padang.
Sabri, Mohammad. (2012). Harta dalam Konsepsi Islam. 11 (1)
Sartina, Sartin. (2005). Kedudukan Kemenakan dalam Mewariskan Harta Suarang Mamak pada Masyarakat Minangkabau Perantau Di Kota Semarang. Tesis. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Syarifuddin, Amir. (1984). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. PT. Gunung Agung: Jakarta.
Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wawancara penulis dengan Ibuk Dar pada tanggal 5 April 2020 selaku Bundo kandung di Nagari Batubalang
Wawancara pribadi dengan Dt. Putiah di Nagari Batu Balang tanggal 2 maret 2020
Wawancara pribadi dengan Inyiak lareh Nan Tuo Pada Tanggal 20 Februari 2020
Yaswirman. (2006). Hukum KeluargaAdat dan Islam: Analisis Sejarah, Karakteristik, dan Proseknya dalam Masyarakat Matrilinear Minangkabau, Andalas Universiti Press: Padang.
Indo, Rajo. (2018). Kunci Di Peradilan Adat Nagari. Putra Merapi: Padang.
Sabri, Mohammad. (2012). Harta dalam Konsepsi Islam. 11 (1)
Sartina, Sartin. (2005). Kedudukan Kemenakan dalam Mewariskan Harta Suarang Mamak pada Masyarakat Minangkabau Perantau Di Kota Semarang. Tesis. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Syarifuddin, Amir. (1984). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. PT. Gunung Agung: Jakarta.
Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wawancara penulis dengan Ibuk Dar pada tanggal 5 April 2020 selaku Bundo kandung di Nagari Batubalang
Wawancara pribadi dengan Dt. Putiah di Nagari Batu Balang tanggal 2 maret 2020
Wawancara pribadi dengan Inyiak lareh Nan Tuo Pada Tanggal 20 Februari 2020
Yaswirman. (2006). Hukum KeluargaAdat dan Islam: Analisis Sejarah, Karakteristik, dan Proseknya dalam Masyarakat Matrilinear Minangkabau, Andalas Universiti Press: Padang.
Downloads
Published
2021-04-30
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 Wulan Pramadanti, Elimartati Elimartati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution License?áthat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).

