PERSEPSI MASYARAKAT DAN PEMANFAATAN TERHADAP HARTA BERSAMA BAGI ISTRI YANG BEKERJA TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Jorong Padang Koto Tuo Mungka Kecamatan Mungka)

Authors

  • Farid Kristata Putra IAIN Batusangkar
  • Elimartati Elimartati IAIN Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/jisrah.v1i1.2699

Keywords:

Persepsi Masyarakat, Pemanfaatan Harta Bersama, Istri yang Bekerja.

Abstract

Studi ini mengkaji tentang persepsi masyarakat dan pemanfaatan terhadap harta bersama bagi istri yang bekerja di Jorong Padang Koto Tuo Mungka Kecamatan Mungka ditinjau dari Hukum Keluarga Islam. Permasalahannya adalah banyaknya para istri di Jorong Padang Koto Tuo yang menjadi pencari nafkah utama. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan Bagaimana Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap persepsi masyarakat dan pemanfaatan terhadap harta bersama tersebut. Penulisan ini merupakan penulisan lapangan. Data/bahan diperoleh dari wawancara. Setelah data terkumpul diolah dengan cara deskriptif. Dan dianalisi dengan cara pengolahan data kualitatif yaitu penguraian atau penggambaran secara tertulis tanpa menggunakan angka-angka atau statistik. Penulisan ini menemukan hasil bahwa istri yang menjadi pencari nafkah utama itu memahami perihal harta bersama tidak bertentangan dengan yang tercantum di dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan serta memanfaatan secara bersama apa yang didapatnya untuk kebutuhan keluarga sehingga apa yang dilakukan tersebut merupakan tabarruÔÇÖ bagi istri. Serta harta yang diperoleh tersebut dipergunakan untuk kebutuhan keluarga terutama anak-anaknya.

References

Elimartati. (2018). Harta Kekayaan dalam Perkawinan. Yogyakarta: Dialektika.
Hamidah, t. (2011). fiqh perempuan berwawasan keadilan gender. malang: uin malik press.
Indonesia, D. A. Al-Quran dan Terjemah. Jakarta: Syamiil Quran.
Kompilasi Hukum Islam.
Ningtyastuti, V. (2013). Kesetaraan gender bagi perempuan pekerja di sector publik. 2.
Rofiq, A. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Walgito, B. (2002). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Offset.
Wawancara Kepala Jorong 6 November 2019.

Downloads

Published

2021-01-07

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)