PERSEPSI MASYARAKAT DAN PEMANFAATAN TERHADAP HARTA BERSAMA BAGI ISTRI YANG BEKERJA TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Jorong Padang Koto Tuo Mungka Kecamatan Mungka)
DOI:
https://doi.org/10.31958/jisrah.v1i1.2699Keywords:
Persepsi Masyarakat, Pemanfaatan Harta Bersama, Istri yang Bekerja.Abstract
Studi ini mengkaji tentang persepsi masyarakat dan pemanfaatan terhadap harta bersama bagi istri yang bekerja di Jorong Padang Koto Tuo Mungka Kecamatan Mungka ditinjau dari Hukum Keluarga Islam. Permasalahannya adalah banyaknya para istri di Jorong Padang Koto Tuo yang menjadi pencari nafkah utama. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan Bagaimana Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap persepsi masyarakat dan pemanfaatan terhadap harta bersama tersebut. Penulisan ini merupakan penulisan lapangan. Data/bahan diperoleh dari wawancara. Setelah data terkumpul diolah dengan cara deskriptif. Dan dianalisi dengan cara pengolahan data kualitatif yaitu penguraian atau penggambaran secara tertulis tanpa menggunakan angka-angka atau statistik. Penulisan ini menemukan hasil bahwa istri yang menjadi pencari nafkah utama itu memahami perihal harta bersama tidak bertentangan dengan yang tercantum di dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan serta memanfaatan secara bersama apa yang didapatnya untuk kebutuhan keluarga sehingga apa yang dilakukan tersebut merupakan tabarruÔÇÖ bagi istri. Serta harta yang diperoleh tersebut dipergunakan untuk kebutuhan keluarga terutama anak-anaknya.
References
Hamidah, t. (2011). fiqh perempuan berwawasan keadilan gender. malang: uin malik press.
Indonesia, D. A. Al-Quran dan Terjemah. Jakarta: Syamiil Quran.
Kompilasi Hukum Islam.
Ningtyastuti, V. (2013). Kesetaraan gender bagi perempuan pekerja di sector publik. 2.
Rofiq, A. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Walgito, B. (2002). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Offset.
Wawancara Kepala Jorong 6 November 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Farid Kristata Putra, Elimartati Elimartati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution License?áthat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).

