DISHARMONISASI WEWENANG WALI NAGARI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI MENURUT PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2018
Abstract
Studi ini mengkaji tentang wewenang wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, dan wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Permasalahannya adalah pada suatu sisi Wali Nagari kurang menjalankan wewenangnya dalam pembentukan peraturan nagari. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 dan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagarri dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi, Setelah data terkumpul diolah dengan cara mengelompokkan dan dianalisis dengan cara Induktif. Penelitian ini menemukan hasil: Wewenang Wali Nagari dalam pembentukan peraturan nagari menurut Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di Nagari Rambatan wewenangnya sudah sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari akan tetapi dalam pembentukan peraturanya belum berjalan secara maksimal namun penghambatnya yaitu Keuangan, kesadaran, pendidikan dan komunikasi. Kedua: wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah bahwa bahwa sudah mewujudkan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip Al-Qur’an dan Hadist namun dalam pembentukan peraturannya belum berjalan secara maksimal, karena Peraturan Nagari yang dibuat oleh Wali Nagari Rambatan masih belum mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asshiddiqie, J (2006). Pengantar Hukum Tata Negara Jilid 1, Jakarta: Sekretaris Jendral Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Backy Krisnayudha, Pancasila Dan Undang-Undang.
Bustamin, dan R. Jaya. (2019). Urgensi Checks And Balances Ketatanegaraan Indonesia Dan Islam. Jurnal Ilmiah Syariah 18 (2) : 229.
Deddy S. B, Otonomi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, Cet Ke-3 (Jakarta :Gramedia Pustaka Utama, juni 2002)
Djazuli, A. (2017). Siyasah kemmaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Syaria, Jakarta: kencana.
Fadil, M. (2018). Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat . Bandung: Pustaka Setia.
Huda,N. (2014). Desentralisasi Asimetris dalam NKRI (Kajian terhadap Daerah istimewa, Daerah Khusus, dan Daerah Otonomi Khusus). Bandung: Nusa Media.
Indrati, M.F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan. Bandung: PT. Kashisih.
Iqbal, M. (2014). Fiqh Siyasah. Jakarta: Prenada Media Group.
Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Pranedamedia Group.
Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam Cet II. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ismail, H. (2013). Kedudukan Syariat Islam di Aceh Dalam Kerangka Hukum Nasional. Aceh: CV. Biena Edukasi
Kaloh, J. (2007). Mencari bentuk daerah, Jakarta: rineka cipta.
Lembaga Kerabatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), (2000), Bunga rampai pengetahuan adat minangkabau, padang ; yayasan sako batuah.
Manan, A. (2018). dinamika politik hukum di Indonesia,Jakarta:kencana.
Mas’udi farid, M (2010). Syarah Konstitusi Uud 1945 Dalam Perspektif Islam. Jakarta pusat : alvabet.
Masdudin, I. Peraturan dan Keteraturan, Banten : Talenta Pustaka Indonesia,
Mujar Ibnu Syarif, K. Z. (2008). Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Erlangga.
Nurcholis, H. (2017). Pemerintahan Desa; Unit Pemerintahan Semu dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Jakarta:Bee Media Pustaka.
Nurlali Rahmawati, S. N. (2021). Paramerter Kegentingan Yang Memaksa Dalam Penerbitan Perpu Dalam Tinjauan Fiqh Siyasah. Bogor: Lindan Bestari.
Phillipus M.H, Tentang Wewenang, Yuridika, No. 5&6 Tahun XII, sep-Des 1997, hal. 1.
Pipin. (2012) ilmu perundang-undangan. Bandung.
Priyono T. (1993).Demokrasi di Pedesaan Jawa, Jakarta: Sinar Harapan dan LPFE-UI.
Purbacaraka, P. D. (1993). Perundang-undangan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rachman, N. F. (2019). Pokok–Pokok Pikiran untuk Rancangan Peraturan rintah tentang Desa Adat, Yogyakarta : Amongkarta.
Roy Marthen M.(2017) Ilmu Perundang-Undangan, makasar.
Siswanto Sunarno. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Situmorang, J. (2012). Politik Ketatanegaraan Dalam Islam (Siyasah Dusturiyah). Bandung: Pustaka Setia.
Situmorang, J. (2012). Politik Ketatanegaraan Dalam Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sunarno, S. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta:sinar grafika.
Syamsuddin. (2013) Proses&Teknik Penyusunan Undang-Undang. jakarta:sinar grafika.
Tansa, A. F. (2018). Otoritas Presiden Dalam Menerbitkan Perppu Menurut Fiqh Siyasah. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Ubaidillah. (2000). Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani. . Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Yuliandri. (2013). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik. Jakarta: Rajawali Press.
Jurnal
Akar Syarif, R. A. (2017). Konsep Maslahat dan Mafsadah Menurut Imam Al- Ghazali. Jurnal Vol. 13 No. 2, 360.
Antariksa, B. (2017). Kedudukan Qanun Aceh Ditinjau Dari Aspek Sejarah, Pengaturan, Fungsi, Dan Materi Muatan Qanun. Jurnal Ilmiah advokasi Vol. 05. No. 01, 17.
A & Zainuddin. (2021). Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Jurnal Integrasi Ilmu Syari'ah, Vol.2. No. 2, 81.
Laurensius Arliman S. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuanny di Indonesia, Jurnal Selat, Volume 5, Nomor 2.
Masyhud. ( 2012). Kewajiban dan Hak Kepala Negara dalam Presfektif Hukum Islam. Jurnal Kajian Hukum Islam.
Sabbil, J. (2012). Peran Ulama Dalam Taqnin Di Aceh. urnal Transformasi Administrasi, Vol. 02. No. 01, 201.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.
DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8377
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Sucy Ramadhani, Sudi Prayitno, Hidayati Fitri, Emrizal Emrizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Indexed by:
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah
ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print)
Published by Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Email: [email protected]
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.