DISHARMONISASI WEWENANG WALI NAGARI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI MENURUT PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8377Kata Kunci:
Wewenang, Peraturan Nagari, Siyasah DusturiyahAbstrak
Studi ini mengkaji tentang wewenang wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, dan wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Permasalahannya adalah pada suatu sisi Wali Nagari kurang menjalankan wewenangnya dalam pembentukan peraturan nagari. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 dan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagarri dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi, Setelah data terkumpul diolah dengan cara mengelompokkan dan dianalisis dengan cara Induktif. Penelitian ini menemukan hasil: Wewenang Wali Nagari dalam pembentukan peraturan nagari menurut Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di Nagari Rambatan wewenangnya sudah sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari akan tetapi dalam pembentukan peraturanya belum berjalan secara maksimal namun penghambatnya yaitu Keuangan, kesadaran, pendidikan dan komunikasi. Kedua: wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah bahwa bahwa sudah mewujudkan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip Al-QurÔÇÖan dan Hadist namun dalam pembentukan peraturannya belum berjalan secara maksimal, karena Peraturan Nagari yang dibuat oleh Wali Nagari Rambatan masih belum mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Referensi
Abror, Arsyad. 2019. Pengaruh Keadilan Distribusi Zakat Terhadap Minat Bayar Zakat Melalui Organisasi Pengelola Zakat Dengan Kepercayaan afektif dan Kognitif Sebagai Pengantar. Magister. Universitas Islam Indonesia.
Anshori, A. (2018). Studi Ayat-Ayat Zakat sebagai Instrumen Ekonomi Islam
dalam Tafsir Al Misbah. Misykat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 1(1), 55–68. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/article/view/3848
Badan Amil Zakat Indonesia. Zakat penghasilan. diakses pada pada 26 Agustus 2021 https://baznas.go.id/zakatpenghasilan
Chaniago, Siti Aminah. (2014). Perumusan Manajemen Strategi. Hukum Islam.
Hafiz Tanjung, Abdul. 2014. Akuntansi, Transparansi, dan Akuntabilitas
Keuangan Publik. Yogyakarta: BPEF UGM.
Ilyas Junjunan, M. (2020). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, dan IGCG terhadap Tingkat Kepercayaan Muzakki di Lembaga Amil Zakat Dompet Amanah Umat. Akuntansi : Jurnal Akuntansi Integratif. https://doi.org/10.29080/jai.v6i2.289
M Hasbi al-Shiddieqy, Teungku. (2006). Pedoman Zakat (ALMUD). Semarang:
PT. Pustaka Rizki Putra.
Mubarok, A., & Fanani, B. (2014). PENGHIMPUNAN DANA ZAKAT NASIONAL (Potensi, Realisasi dan Peran Penting Organisasi Pengelola Zakat). Permana, 5(2).
Susanti, V., & Hadi, C. (2013). Kepercayaan Konsumen dalam Melakukan Pembelian Gadget secara Online. Psikologi Industri Dan Organisasi, 02(01).
Pusat Kajian Strategis-Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS). Outlook 2021.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Sucy Ramadhani, Sudi Prayitno, Hidayati Fitri, Emrizal Emrizal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution License?áthat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).

