DISHARMONISASI WEWENANG WALI NAGARI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI MENURUT PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2018

Penulis

  • Sucy Ramadhani UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Sudi Prayitno UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Hidayati Fitri UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Emrizal Emrizal UIN Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8377

Kata Kunci:

Wewenang, Peraturan Nagari, Siyasah Dusturiyah

Abstrak

Studi ini mengkaji tentang wewenang wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, dan wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Permasalahannya adalah pada suatu sisi Wali Nagari kurang menjalankan wewenangnya dalam pembentukan peraturan nagari. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagari berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 dan bagaimana wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan peraturan nagarri dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi, Setelah data terkumpul diolah dengan cara mengelompokkan dan dianalisis dengan cara Induktif. Penelitian ini menemukan hasil: Wewenang Wali Nagari dalam pembentukan peraturan nagari menurut Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari di Nagari Rambatan wewenangnya sudah sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari akan tetapi dalam pembentukan peraturanya belum berjalan secara maksimal namun penghambatnya yaitu Keuangan, kesadaran, pendidikan dan komunikasi. Kedua: wewenang Wali Nagari Rambatan dalam pembentukan pembentukan peraturan nagari dilihat dari perspektif Siyasah Dusturiyah bahwa bahwa sudah mewujudkan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip Al-QurÔÇÖan dan Hadist namun dalam pembentukan peraturannya belum berjalan secara maksimal, karena Peraturan Nagari yang dibuat oleh Wali Nagari Rambatan masih belum mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Referensi

Abror, Arsyad. 2019. Pengaruh Keadilan Distribusi Zakat Terhadap Minat Bayar Zakat Melalui Organisasi Pengelola Zakat Dengan Kepercayaan afektif dan Kognitif Sebagai Pengantar. Magister. Universitas Islam Indonesia.

Anshori, A. (2018). Studi Ayat-Ayat Zakat sebagai Instrumen Ekonomi Islam

dalam Tafsir Al Misbah. Misykat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 1(1), 55–68. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/article/view/3848

Badan Amil Zakat Indonesia. Zakat penghasilan. diakses pada pada 26 Agustus 2021 https://baznas.go.id/zakatpenghasilan

Chaniago, Siti Aminah. (2014). Perumusan Manajemen Strategi. Hukum Islam.

Hafiz Tanjung, Abdul. 2014. Akuntansi, Transparansi, dan Akuntabilitas

Keuangan Publik. Yogyakarta: BPEF UGM.

Ilyas Junjunan, M. (2020). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, dan IGCG terhadap Tingkat Kepercayaan Muzakki di Lembaga Amil Zakat Dompet Amanah Umat. Akuntansi : Jurnal Akuntansi Integratif. https://doi.org/10.29080/jai.v6i2.289

M Hasbi al-Shiddieqy, Teungku. (2006). Pedoman Zakat (ALMUD). Semarang:

PT. Pustaka Rizki Putra.

Mubarok, A., & Fanani, B. (2014). PENGHIMPUNAN DANA ZAKAT NASIONAL (Potensi, Realisasi dan Peran Penting Organisasi Pengelola Zakat). Permana, 5(2).

Susanti, V., & Hadi, C. (2013). Kepercayaan Konsumen dalam Melakukan Pembelian Gadget secara Online. Psikologi Industri Dan Organisasi, 02(01).

Pusat Kajian Strategis-Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS). Outlook 2021.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-31

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>