PENCEMARAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DI NAGARI SUNGAI DAREH KECAMATAN PULAU PUNJUNG KABUPATEN DHARMASRAYA PERSPEKTIF PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2014 DAN FIQH SIYASAH
DOI:
https://doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.3228Kata Kunci:
Pencemaran, DAS, Perda, Fiqh Siyasah.Abstrak
Studi ini mengkaji tentang bagaimana sebab terjadinnya pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) di daerah Dhamasraya dari Perspektif Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perspektif Fiqh Siyasah.  Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya. Sumber data pada penelitian ini adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kasi PPKLH, Pengawas Lingkungan Hidup, Pengelola Laboraturium dan wali Nagari Sungai Dareh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil Observasi Awal, Penulis menemukan salah Satu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tercemar. Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tercemar tersebut diakibatkan oleh aktifitas masyarakat yang melakukan tindakan tambang ilegal dimulai dari tambang emas menggunakan mercuri (air raksa) serta alat berat, penambangan pasir. Di dalam sungai tersebut terdapat ikan yang dijadikan sebagai sumber makanan oleh masyarakat setempat dan juga dijadikan sebagai penopang utama kehidupan masyarakat. Dan ini sangat bertentangan dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2014. Pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) dari  perspektif Fiqh Siyasah yaitu: pelestarian kembali Pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya sesuai dengan syariat Islam, seorang ulil amri (Pemimpin) bertanggungjawab terhadap hak-hak warga negara yang wajib dilindungi, seperti mendekatkan kepada kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudhorotan, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Referensi
Asshiddiqie, J. Tengku Muhammad Hasbi. (2011). Tafsir Al-Qur’anul Madjid An-Nur. Jilid 1. Jakarta: Cakrawala Publishing.
Baihaki, Arlen M. (2018). Peran Dinas Lingkungan Hidup Terhadap Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Kota Metro.
Djazuli. A, (2003). Fiqih Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syariah. Bandung: Prenadamedia.
Fery, A. (2015). Perlindungan dan Pengelolaan DAS Batanghari Berkelanjutan Melalui kerjasama Antar Daerah. Pekanbaru:
Iqbal, M. (2014). Fiqih Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam.Jakarta: Prenadamedia Group.
Isra, Saldi. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajawali Press.
Joko, Subagyo P. (2002). Hukum Lingkungan : Masalah dan Penanggulangannya. Cetakan ke 2-3. Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Odi R. Pinontoan. (2019). Epidemiologi Kesehatan Lingkungan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Pulungan, S. (1994). Fikih Siyasah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ridwan, HR. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Santoso, Topo. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Silvia, J. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Pencemaran Laut Di Wilayah Pesisir Teluk Lampung
Sirajuddin. (2015). Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang
Situmorang, J. (2012). Politik Ketatanegaraan Dalam Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugono, B. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Wali Pres.
Sugono, Bambang. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Wali Pres.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Wardhana, Wisnu Arya. (2004). Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: Andi Offset.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Puja Hardina, Irma Suryani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution License?áthat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).

