SISTEM PEMBAYARAN UPAH BAGI KULI BARANG DI PASAR SAYUR BLOK A PADANG PANJANG MENURUT FIKIH MUAMALAH
DOI:
https://doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.3246Kata Kunci:
Upah Kuli Barang, Fiqh MuamalahAbstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sitem pembayaran upah yang terjadi bagi kuli di pasar sayur Padang Panjang, bagaimana pemilik kios memberikan upah kepada kuli dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah dalam pembayaran upah bagi kuli.. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri dari 2 orang penjual sayuran dan 3 orang kuli, sumber data sekunder terdiri dari bentuk dokumentasi dan angket sebagai tambahan dan pendukung dari penulisan skripsi ini. Adapun data yang dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap sistem pembayaran upah kuli yang terjadi di pasar sayur Padang Panjang. Pelaksanaan sistem pembayaran upah bagi kuli terdapat ketidakadilan bagi kuli dalam transaksinya, dikarenakan dia tidak lagsung menerima upah setelah pekerjaan nya telah selesai, melainkan dibayarkan setelah habis barang dagangan si pejual sayuran. Pertama sistem pembayaran upah bagi kuli di pasar sayur Padang Panjang tidak dibenarkan, kuli merasa dirugikan dalam transaksi tersebut. Kedua mengenai tinjauan fiqh muamalah dalam sistem pembayaran upah, terdapat unsur ketidak jelasan dalam pembayaran upah bagi kuli tersebut, karena menurut fiqh muamalah Upah hendaknya segera dibayarkan sebelum keringat si pekerja kering.
Referensi
Azhar, Ahmad Basyir. (2000). Asas-asas Hukum Muamalat. Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta.
Aziz, Abdul. (2014). Fiqih Muamalat Sistem Transaksi dalam Islam. Jakarta : Grafika.
Djuwani, Dimyaudin. (2010). Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta. Grafia.
Muslich, Ahmad Wardi. (2010). Fiqih Muamalat. Jakarta: Amzah.
Nasrun, Harun. (2007). Fikih Muamalah. Jakarta : Gaya Media Pratama.
Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer Hukum Perjanjian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Pasaribu, Chairuman. (1996). Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta :Sinar Grafika.
Rahmad, Syafe’i. (2004). Fikih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Sabiq, Sayyid. (2009). Fikih Sunnah. Jakarta: Cakrawala.
Somad, Abd. (2010). Hukum Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Suhendi, Hendi. (2008). Fikih Muamalah. Jakarta: Raja Grafinda.
Syafiruddin, Amir. (2003). Garis-Garis Besar Fikih. Bogor: Kencana.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Zulkifli Zulkifli, Sri Yunarti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution License?áthat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).

