Analisis Model Koordinasi Pada Baznas Se-Sumatera Barat untuk Peningkatan Kesejahteraan Mustahik
DOI:
https://doi.org/10.31958/jtm.v10i2.13481Keywords:
analysis, model, coordination, BAZNAS, welfareAbstract
Dalam aspek pengumpulan zakat, irisan pengumpulan zakat di lapangan masih mungkin terjadi, jika koordinasi mengabaikan aturan tentang lingkup kewenangan pengumpulan zakat. Sedangkan dalam aspek penyaluran zakat, masih memungkinkan terjadinya tumpang tindih bantuan antar BAZNAS Kabupaten/ Kota dengan BAZNAS Propinsi karena mengacu kepada Standar Operasional Prosedur masing-masing yang mengakomodasi penyaluran zakat ke berbagai mustahik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui model koordinasi untuk menghindari irisan pengumpulan dan penyaluran zakat serta meningkatkan daya guna zakat. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yaitu amil dan komisioner BAZNAS se-Sumatera Barat. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data berdasarkan teknik dari Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini yaitu model koordinasi horizontal dilakukan dengan baik secara tatap muka maupun memanfaatkan media online yang tergambar pada model utama koordinasi yaitu persiapan koordinasi, kegiatan koordinasi, dan hasil koordinasi. Kemungkinan terjadinya tumpang tindih pengumpulan dan penyaluran zakat sudah diantisipasi oleh BAZNAS se-Sumatera Barat dengan persiapan koordinasi yang matang dan pelaksanaan koordinasi pengumpulan yang patuh terhadap regulasi lingkup kewenangan pengumpulan dan koordinasi teknis penyaluran bantuan sehingga menghasilkan nilai manfaat tinggi dari koordinasi. Sistem Operasional Prosedur penyaluran zakat yang mengakomodasi penyaluran zakat ke berbagai mustahik, ketidakcukupan informasi tentang profil mustahik memungkinkan terjadinya tumpang tindih data mustahik yang dibantu.References
Tafsir al-Misbah jilid 1 M. Quraish Syihab
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh
Munakahat dan Undang Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana
Prenadamedia Group, 2006.
Tahindo yanggo, Huzaema. Fiqh Perempuan Kontemporer, Jakarta: ghali
Indonesia, 2010.
Mu’in, Rahmah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Pencari Nafkah,
Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial Budaya Islam, Vol. 2, No. 1, Mei 2017.
Rachmawati, Ayudya Rizqi dan Suparjo Adi Suwarno, Konsep Nafkah Dalam
Keluarga Islam, Jurnal Asa.
Baidan, Nasharuddin, Tafsir bi Al Ra’yi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999, cet.1.
Al-Jaza’iri, Abu bakar, Minhajul Muslim, Jakarta:,Darul Haq,2006, terj. Musthafa
‘Aini, dkk.
Qhutb, Sayyid, Tafsir fi Zhilalil Qur’an : di Bawah Naungan Qur’an, Beirut:
Darusy Syuruq, 1992, jilid 9, terj. As’ad Yasin dkk,
Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Widi Nopiardo, Elfadhli Elfadhli, Rizal Fahlefi, Rizal Rizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.