TINJAUAN FIKIH EKONOMI TERHADAP GADAI KEBUN KELAPA SAWIT (Studi Kasus di Desa Trans Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat)

Authors

  • Yusrizal Lubis
  • Zainuddin Zainuddin

DOI:

https://doi.org/10.31958/jtm.v9i1.9310

Keywords:

Fikih, Ekonomi, Gadai

Abstract

Abstrak: Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengkaji praktik gadai kebun kelapa sawit yang terjadi di desa Trans Parit kecamatan Koto Balingka kabupaten Pasaman Barat menurut fikih ekonomi. Permasalahannya adalah hasil dari kebun kelapa sawit menjadi hak penuh dari penerima gadai sehingga memberatkan penggadai, dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana tinjauan fikih ekonomi terhadap praktik gadai kebun kelapa sawit di desa Trans Parit kecamatan Koto Balingka kabupaten Pasaman Barat. Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpul melalui wawancara, kemudian diolah dengan menganalisis fenomena dan dihubungkan dengan kajian fikih ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya akad yang dilakukan mengandung unsur keterpaksaan, riba nasiah, karena mengambil kentungan dari transaksi tabarru, mengambil keuntungan dengan jalan yang batil, dan melanggar prinsif keadilan, kerelaan dan keridhoan. Oleh karena itu tradisi gadai kebun kelapa sawit yang dilakukan masyarakat desa Trans Parit kecamatan Koto Balingka kabupaten Pasaman Barat dilarang dan hukumnya haram menurut fikih ekonomi  Kata Kunci: fikih, ekonomi dan gadai

References

Aditha Riangputri Azhari, dengan judul Tesis “Tanggung Jawab Hukum Perdata Pengelola Apotek Dalam Perjanjian Jual Beli Obat Keras Tanpa Menggunakan Resep Dokter”, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, 2019

Ali Mashuda, 2012, Paradigma dan Tatanan Baru Praktik Kefarmasian, Bandung: Tiga Maha.

Anggi Restiasari, dengan judul Jurnal “Kepastian Hukum Apotek Rakyat Dan Pekerjaan Kefarmasian”, Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 3, No. 1, Th. 2017.

Beby Audina, dengan judul “Tanggung Jawab Hukum Apotek Terhadap Obat Yang Mengandung Cacat Tersembunyi (Studi Pada Apotek Ayah Bunda)”, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2019

Deady Abraham Thoe, “Opini Apoteker dan Pasien Terhadap Peran Apoteker Dalam Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Merauke”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Fakultas Farmasi, Volume, 2 , No. 1 , 2013.

Juiarso dan Achmad Sodik, 2012, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Publik, Bandung: Nuansa.

Jusuf Hanifah, 2001, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Kedokteran ECG.

Pustaka Mahardika, 2011, Undang-Undang Kesehatan dan Pekerjaan Kefarmasian, Yogyakarta.

Soekidjo Notoatmodjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekamto, 2014, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Publik, Bandung: Nuansa.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Van der Mijn dalam Soerjono Soekanto, 1990, Aspek Hukum Apotik Dan Apoteker, Bandung: Mandar Maju.

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Wendi Muh. Fadli, et.al., Tanggungjawab Hukum Dokter dan Apoteker dalam Pelayanan Resep, Media Farmasi, Vol. 13, No. 1, Maret Tahun 2016.

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)