PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 DI KABUPATEN SOLOK PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31958/jeh.v5i2.2664Abstract
Penerapan penyelesaian sengketa kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Solok dilakukan secara kekeluargaan antara pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri serta mamak kedua belah pihak sebagai penengah. Apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka masalah itu diselesaikan secara pidana melalui Pengadilan Negeri Koto Baru maupun penyelesaian secara perdata di Pengadilan Agama Koto Baru. Proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga secara kekeluargaan maupun hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Koto Baru belum sepenuhnya mencapai tujuan dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT pasal 4 huruf d untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Hal ini terlihat dengan perkara KDRT diselesaikan secara kekeluargaan berakhir dengan Penyelesaian secara hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Koto Baru. Proses penyelesaian secara pidana ke Pengadilan Negeri Koto Baru berakhir dengan hukuman, serta penyelesaian secara perdata di Pengadilan Agama Koto Baru yang berakhir dengan perceraian. Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Solok ini sesuai dengan hukum keluarga Islam, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat an-Nisa ayat 35 tentang mengutus hakam dalam menyelesaikan perselisihan suami istri. Keberadaan Hakam dalam penyelesaian sengketa dalam rumah tangga bukan merupakan perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia, bahkan kehadiran Hakam justru menjadi solusi yang harus ada dalam penyelesaian prahara rumah tangga.References
Affandi, A. el al. (2010). Analysis on Cash Waqf Return Fund Allocation in Indonesia: a Case Study in Indonesia Waqf Deposit, Proceeding of Seventh International Conference the Tawhidi Epistemologi Zakat and Waqf Economic, UKM Malaysia.
Al-Zuhaily, W. (2004). al-Fikih al-Islami wa Adillatuhu (Jilid III). Beirut: Dar al-Fikr.
Azhari Akmal Tarigan, A. (2004). ( Ed). Wakaf Produktif: Pemberdayaan Ekonomi Umat. Medan: IAIN Press.
CNN Indonesia. (2020). Bank Dunia: Corona akan Buat 60 Juta Orang Jatuh Miskin. Retrieved from https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200520115231-532-505234/bank-dunia-corona-akan-buat-60-juta-orang-jatuh-miskin
Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modren. Jakarta: Gema Insani.
Hafidhuddin, D. (2004). Manajemen Zakat dan Waqaf. Jurnal Ilmiah Syaria (JURIS), 3(1).
http://databoks.katadata.co.id.
IS, B. (2009). Analisis Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan: Studi Kasus Dompet Dhuafa Republika. Jurnal Pemikiran Dan Gagasan, 2.
Kahf, M. (1997). The Islamic Ekonomy: Analytical of the Functioning of the Islamic System. Canada.
Kompas.Com, November 2019.
Mannan, M. A. (1995). Islamic Ekonomics; Theory and Practice. Terjemahan. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf.
Nafis, C. (2009). Wakaf untuk Jaminan Sosial. Jurnal Al-Awqaf, 2(2).
Pratama, Y. C. (2014). Analisis Faktor-faktor yang Mmpengaruhi Kemiskinan di Indonesia. Esensi: Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 4(2).
Qardhawi, Y. (1995). Kiat Islam Meng-entaskan Kemiskinan. Terjemahan. Jakarta: Gema Insani.
Sabiq, S. (1971). Fikih Sunnah (Jilid III). Bairut: Dar al–kitab.
Setyanto, B. (2003). Investasi Melalui Pasar Modal Sosial. Majalah Modal, 4(I).
Shirazi, N. . (1996). Targeting Covererage and Contribution of Zakah to Household’s Income. Journal of Economic Cooporation among Islamic Countris.
Tempo.co. (2019). Bank Dunia: Ekonomi Dunia Melambat, Kemiskinan Meningkat. Retrieved from https://bisnis.tempo.co/read/1258061/bank-dunia-ekonomi-dunia-melambat-kemiskinan-meningkat
www.bps.go.id jadwal rilis 15 Januari 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Afnil Marhen, Sri Yunarti, Syaiful Marwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:?á
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






