PROBLEMATIKA USIA PERKAWINAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Authors

  • Mirwan Mirwan Pengadilan Agama Lubuk Linggau Sumatera Selatan
  • Sri Yunarti Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
  • Nur Afni Oktavia IAIN BATUSANGKAR
  • Mori Oktaviani Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/jeh.v6i2.4850

Keywords:

Usia Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, Pengadilan Agama

Abstract

Pokok permasalahannya adalah adanya permasalahan-permasalahan yang muncul setelah perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat dan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat terhadap munculnya masalah setelah perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tujuan Penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa permasalahan dan solusi yang muncul pasca perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat. Jenis Penelitian ini bersifat (field research), dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ÔÇÄ Problematika yang muncul pasca perubahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat yaitu meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin. Solusi terhadap problematika yang muncul pasca perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat adalah dengan cara memberikan nasihat dan pendekatan persuasif terhadap anak untuk mengurungkan niatnya menikah pada usia dini, dan jikalau hal tersebut belum dianggap dapat diterima oleh anak tersebut, maka dianjurkan untuk mengajukan dispensasi kawin. Adapun hasilnya tergatung dari keputusan Pengadilan Agama setempat.Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan perkara Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut: 1). Surat Permohonan, 2). Foto kopi KTP orang tua/wali yang bersangkutan, 3). Foto kopi Kartu Keluarga Pemohon, 4). Foto kopi Akte Kelahiran /KTP anak, 5). Foto kopi KTP/Akta lahir calon suami/istri, 6). Foto kopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak, 7). Foto kopi Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dan 8). Membayar biaya panjar perkara, Pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin secara cuma-cuma (prodeo).

References

Alu Syaikh, Abdullah bin Muhammad. (2008). Tafsir Ibnu Katsir, M. ‘Abdul Goffar, Jilid 2, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
Aripin, Jaenal. (2008). Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Asasriwarmi (2008). Peradilan Agama di Indonesia. Padang: Hayfa Press.
Asni, (2012). Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Audah, Abdul Qadir. (1964). At-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, Juz I. Kairo: Dar al-Urubah.
Bungin, Burhan. (2008). Analisa Data Penelitian Kualitatif; Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Chuzaimah T. Yanggo, (1996). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdus.
Dellyana, Shanty. (1998). Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Hakim, Rahmat. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Hanafi, Abdul Halim. (2013). Metodologi Penelitian Kependidikan. Batusangkar : STAIN Batusangkar Press.
Nasution, Khoirudin. (2009). Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. (Yogyakarta: Academia + Tazzafa.
Sahrani, Sohari. (2010). Fikih Munakahat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudikin, Basrowi. (2002). Metode Penelitian Kualitatif Prespektif Mikro. Surabaya: Insan Cendikia.
Sudirman, Rahmat. (1999). Konstruksi Seksualitas Islam dalam Wacana Sosial. Yogyakarta: Media Pressindo.
Surakhmad, Winarno. (2001). Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Teknik. Bandung: Tarsito.
Syarifuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Published

2021-12-30

How to Cite

Mirwan, M., Yunarti, S., Oktavia, N. A., & Oktaviani, M. (2021). PROBLEMATIKA USIA PERKAWINAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI SUMATERA BARAT. El -Hekam, 6(2), 41. https://doi.org/10.31958/jeh.v6i2.4850

Issue

Section

Articles