PROBLEMATIKA USIA PERKAWINAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PADA PENGADILAN AGAMA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31958/jeh.v6i2.4850Keywords:
Usia Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, Pengadilan AgamaAbstract
Pokok permasalahannya adalah adanya permasalahan-permasalahan yang muncul setelah perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat dan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat terhadap munculnya masalah setelah perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tujuan Penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa permasalahan dan solusi yang muncul pasca perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat. Jenis Penelitian ini bersifat (field research), dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ÔÇÄ Problematika yang muncul pasca perubahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat yaitu meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin. Solusi terhadap problematika yang muncul pasca perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Pengadilan Agama di Provinsi Sumatera Barat adalah dengan cara memberikan nasihat dan pendekatan persuasif terhadap anak untuk mengurungkan niatnya menikah pada usia dini, dan jikalau hal tersebut belum dianggap dapat diterima oleh anak tersebut, maka dianjurkan untuk mengajukan dispensasi kawin. Adapun hasilnya tergatung dari keputusan Pengadilan Agama setempat.Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan perkara Permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut: 1). Surat Permohonan, 2). Foto kopi KTP orang tua/wali yang bersangkutan, 3). Foto kopi Kartu Keluarga Pemohon, 4). Foto kopi Akte Kelahiran /KTP anak, 5). Foto kopi KTP/Akta lahir calon suami/istri, 6). Foto kopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak, 7). Foto kopi Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dan 8). Membayar biaya panjar perkara, Pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin secara cuma-cuma (prodeo).
References
Aripin, Jaenal. (2008). Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Asasriwarmi (2008). Peradilan Agama di Indonesia. Padang: Hayfa Press.
Asni, (2012). Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Audah, Abdul Qadir. (1964). At-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, Juz I. Kairo: Dar al-Urubah.
Bungin, Burhan. (2008). Analisa Data Penelitian Kualitatif; Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Chuzaimah T. Yanggo, (1996). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Pustaka Firdus.
Dellyana, Shanty. (1998). Wanita dan Anak di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Hakim, Rahmat. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Hanafi, Abdul Halim. (2013). Metodologi Penelitian Kependidikan. Batusangkar : STAIN Batusangkar Press.
Nasution, Khoirudin. (2009). Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. (Yogyakarta: Academia + Tazzafa.
Sahrani, Sohari. (2010). Fikih Munakahat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sudikin, Basrowi. (2002). Metode Penelitian Kualitatif Prespektif Mikro. Surabaya: Insan Cendikia.
Sudirman, Rahmat. (1999). Konstruksi Seksualitas Islam dalam Wacana Sosial. Yogyakarta: Media Pressindo.
Surakhmad, Winarno. (2001). Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Teknik. Bandung: Tarsito.
Syarifuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 nur afni oktavia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:?á
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






