ANALISIS SOSIOLOGIS DAN YURIDIS DALAM PENETAPAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1B
DOI:
https://doi.org/10.31958/jeh.v7i1.5882Keywords:
Sosiologis, Yuridis, Wali AdhalAbstract
Agama Islam memperbolehkan adanya wali adhal, pada wilayah hukum Indonesia, hal ini diputuskan melalui proses keputusan hakim di Pengadilan Agama Negeri dengan mempertimbangkan alasan si pemohon. Kasus wali Adhal yang terjadi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B terjadi peningkatan. Sedangkan dalam laporan terakhir tahun 2021 sebanyak 8 kasus. Tujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B dan dasar pertimbangan Hakim dalam Penetapan Wali Adhal berdasarkan analisis sosiologis serta hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1). Analisis sosiologis dan yuridis pada fenemona wali adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B, yaitu disebabkan oleh kesenjangan ekonomi, faktor pendidikan dan faktor pekerjaan. Hal ini dapat berdampak kepada putusnya hubungan sillaturrahmi antara kedua pihak keluarga. Berdasarkan analisis demikian dan prosesedur hukum yang ada, maka hakim memutuskan perkaranya diterima dan selanjutnya diputuskan untuk dicarikan wali pengganti (adhal) oleh pihak kantor KUA yang berada di Kecamatan. 2). Analisis sosiologis dan yuridis dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B adalah berdasarkan pertimbangan tentang alasan pemohon dan efek sosial yang akan muncul dan juga Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan analisis hukum Islam, yaitu Maqashid Al-Syari├íh, metodologi penetapan hukum Islam, seperti Al-Qur├án, Hadits, IjmaÔÇÖ, Qiyas, Mashlahah Mursalah, Istihsan, Saddu Al-Dzari├íh dan Qawa├¡d Fiqhiyah.
References
Abu Fida’ Ismail bin Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, cet. Ke-1, Jil. 1, Kairo: Maktabah at-Taufiqiyah, t.h.
Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Rusyd. 2002. Al-Faqih, Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid, Terj. Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun, Analisa Fiqih Para Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani.
Ahmad bin Su’aib Abu Abdur-Rahman an-Nasa’i. 1991. Sunan an-Nasa’i al-Kubro, cet. Ke-1, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.
Al-Bugha, Musthafa Dib. 2009. Fiqh lengkap Mazhab Syafi’i. Jawa Tengah: Media Dzikir.
Ali, Mohammad Daud. 1997. Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Aus bin Roja’ al-Aufi. 2002. al-Wilayah Fi an-Nikah, cet. Ke-2, jil. 2, Madinah: Maktabah Mulk Fafd al-Wathoniyah.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1985. Al-Fiqh Al-Islâmi Wa A’dillatuhu, Jilid. 7, Cet. ke-2. Damaskus: Dar al-Fikri.
Basyir, Ahmad Azhar. 1996. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Malik bin Anas. 1994. Al-Mudawwanah, Jil. 2 .t.p., t.th.
Muhammad Bin Ahmad Asy-Syarbini Asy-Syafi’i. 1996. al-Bajiromi ‘Ala al-Khatib, t.c, Jil. 4, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Nurjanah, Siti. 2018. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Wali Hakim Akibat Wali Nasabnya Adhal. Jurnal Hukum Perdata Islam. Vol. 19. No. 1.
Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim
Rofiq, Ahmad. 2003. Hukum Islam Indonesia. Jakarta: Raja Gravindo Persada.
Syarifudin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara fiqh munakahatdan UndangUndang Perkawinan. Jakarata: Prenada Media.
Uraidy, Ali. 2019. Wali Adhal Karena Alasan Strata Sosial (Studi Kasus Penetapan Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.Sit). Open Journal System (OJS). Vol. 17. No.1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Suherman Suherman, Zulkifli Zulkifli, Sri Yunarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:?á
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






