REALISASI PELAKSANAAN PENGATURAN TENTANG TENAGA PROFESIONAL JASA KONTRUKSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kota Solok)
DOI:
https://doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.3248Kata Kunci:
Jasa Konstruksi, Tenaga ProfesionalAbstrak
Profesionalitas tenaga kerja jasa kontruksi pada era modern saat ini ditandai dengan sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat kompetensi kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa kontruksi pasal 70 yang mengharuskan tenaga kerja untuk wajib memiliki sertifikat. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah praktek tenaga profesional jasa kontruksi yang tidak bersertifikat menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa kontruksi di Kota Solok, pandangan perundang-undangan Indonesia dan hukum islam, dan peran Pemerintah Daerah Kota Solok terhadap tenaga profesional jasa kontruksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian field research (penelitian lapangan) menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah teknik melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek tenaga profesional jasa kontruksi di Kota Solok masih jauh dari harapan UUJK 2017 terkait kewajiban memiliki sertifikat terutama tenaga kerja terampil jasa kontruksi seperti tukang, tenaga operator dan mandor. Sehingga dalam salah satu prinsip muamalah mengatakan bahwa bermuamalah itu dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam bermasyarakat makatidak pantas suatu pekerjaan yang menyangkut kemudharatan diri sendiri dan orang lain dikerjakan oleh seorang pekerja yang tidak pada bidang keahliannya.
Referensi
Al-Ghazâlî, Ayyuhâ al Walad. (1996). Majmû'at Rasâ'il al-Imâm al-Ghazâlî. Beirût: Dâr al Fikr.
Ali, Zainudin. (2006). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Alim, Muhammad. (2010). Asas-Asas Negara Hukum Modern dalam Islam. Yogyakarta: PT LkiS.
Antonio, Muhammad Syafi’i. (t.t). Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
Arifin, Johan. (2009). Etika Bisnis Islami. Semarang: Walisongo Press.
Ash-Shawi, Shalah, dan Abdullah Al-Mushlih. (2011). Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.
Bakri, Muhammad. (2013). Pengantar Hukum Indonesia (Hukum pada Era Reformas). Malang: UB Press.
Baktiah Haryadi, Bada. (2010). Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi dalam Menghadapi Era Liberasi. Jurnal Inersia Vol. VI (1), Mei 2010.
BPK Jawa Tengah. (2018). Perbandingan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Semarang: BPK JATENG.
Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Effendi, Satria dan M. Zein. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media.
Firdaus. (2004). Ushul Fiqh. Jakarta: Zikrul Hakim.
Ghofur Anshori, Abdul. (2006). Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.
Hamalik, Oemar. (2000). Manajemen pendidikan dan pelatihan. Bandung: YP Pemindo.
Idris. (2015). Hadis Ekonomi Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi. Jakarta: Kencana.
J. Stanton, William. (1988). Prinsip-prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Kartajaya, Hermawan. (2006). Syariah Marketing. Bandung: Mizan Media Utama.
Kasmidin. (2015). Kaidah-Kaidah Fiqh dan Dawabith Bidang Fiqh Muamalah. Batusangkar: Stain Batusangkar Press.
Keputusan Menteri ketenagakerjaan Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.
Kotler, Philip. (2010). Manajemen Pemasaran. Edisi tiga belas Bahasa Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Koto, Alaiddin. (2004). Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ma’arif, Syamsul, (2007). Revitalisasi Pendidikan Islam, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mahrus, Serli. (2017). Profesionalisme Pendidikan dalam Al-quran dan Hadis. Sambas: IAIS Muhammad Syafiuddin sambas.
Manan, Abdul. (2012). Hukum Ekonomi Syariah dalam Perpektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Manulang, Sendjun H. (1998). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta: PT Rineka Citra.
Masrianto Dkk. (2016). Profil Tenaga Kerja Kontruksi Indonesia 2016. Jakarta: Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
Nursyirwan, Iwan. (2006). Tenaga Kerja Kosntruksi Indonesia Perlu Pengakuan, Buletin BPKSM Departemen Pekerjaan Umum Vol. 3.
Peraturan LPJK Nomor: lla Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Peraturan LPJK Nomor: 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Registrasi keterampilan tenaga Kontruksi dan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 09/Prt/M/2013 tentang persyaratan kompetensi untuk subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil
Poerwopoespito Oerip dan Tatang Utomo. (2000). Menggugah Mentalitas Profesional dan Pengusaha. Jakarta: Gramedia.
Rahayu, Kadek Putri Nita, dan Agus Fredy Maradona. (2020). Sertifikasi Konstruksi Tenaga Kerja: Antara Mengikuti Peraturan Pemerintah Dan Membangun Kompetensi Bisnis. Kinerja, Vol. 17(1), 45-51.
Sabiq, Sayyid. (1988). Fikih Sunnah Jilid 12. Bandung: Al-Ma’arif.
Sudarso, Andriasan. (2016). Manajemen Pemasaran Jasa Perhotelan.Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Sudarsono, Heri. (2012). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta Ekonisia.
Tim Ahli Tafsir, (2011). Shahih Tafsir Ibn Katsir. Jakarta: Pustaka Ibn Katsir.
Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Undang-Undang Jasa Kostruksi Nomor 2 Tahun 2017.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Syarif Hidayatullah, Hidayati Fitri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution License?áthat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).

