IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Kasus Orgen Tunggal di Nagari Kasang)

Penulis

  • Septiana Murni Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
  • Elimartati Elimartati IAIN Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/jisrah.v2i1.2870

Kata Kunci:

Implementasi, Peraturan Daerah, Orgen Tunggal, Siyasah Dusturiyah

Abstrak

Penelitian ini menjelaskan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Studi kasus Nagari Kasang. ┬áDalam penerapan peraturan ini, masyarakat nagari kasang masih melanggar pasal 43 dan 42 yang mengatur batas waktu penayangan orgen tunggal. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menemukan bahwa, pertama faktor tidak terlaksananya Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketenraman dan Ketertiban Umum terhadap batas waktu penayangan orgen tunggal di Nagari Kasang┬á dikarenakan kurangnya kesadaran dari masyarakat, dan kurangnya kepedulian dari masyarakat untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama. Kedua, pelanggaran Peraturan Daerah ini yang terjadi secara terus-menerus di Nagari Kasang menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Apabila terjadi penayangan orgen tunggal melewati batas waktu memiliki pengaruh yang besar terhadap tingkah laku (moral) dan juga mendorong seseorang kearah terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma susila yang dilakukan. Ketiga, Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap batas waktu penayangan orgen tunggal tidaklah sesuai kosep Fiqih Siyasah Dusturiyah. Dalam pembagiannya termasuk ke dalam Siyasah TasyriÔÇÖiyah yaitu kekuasaan pemerintah Islam dalam membuat dan menetapkan hukum untuk kemaslahatan, sebagaimana dijelaskan dalam Qs. AnnisaÔÇÖ ayat 59 perintah untuk menaati pemimpin artinya taat kepada aturan yang dibuat pemimpin atau pemerintah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban bersama.

Referensi

Anshori, Abdul Ghofur. 2011. Gadai Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Antonio, Syafi’i. 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alfabeta.

Ascarya. 2008. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hendrawan, Rizal. 2011. Strategi Pembiayaan Musyarakah Wirausaha Hasanah Dalam Pengembangan Bisnis Waralaba. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Irkhamiyati. 2017. Evaluasi Persiapan Perpustakaan Stikes Aisyiyah Yogyakarta Dalam Membangun Perpustakaan Digital. Jurnal Berkala Ilmu Perpustakaan dan Informasi.Vol. 13, No. I Yogyakarta: UNISA Yogyakarta.

Iska, Syukri. 2012. Sistem Perbankan Syariah di Indonesia Dalam Perspektif Fikih Ekonomi. Yogyakarta: Fajar Media Press.

Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi Dua. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kasiyan. 2015. Kesalahan Implementasi Teknik Triangulasi Pada Uji Validitas Data Skripsi Mahasiswa. Jurusan Pendidikan Seni Rupa Fbs Uny. Universitas Negeri Yogyakarta.

Machmud, Amir & Rukmana. 2010. Bank Syariah Teori, Kebijakan dan Studi Empiris Di Indonesia. Jakarta: Erlangga.

Muhammad. 2004. Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.

-------2005. Bank Syariah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rachmat, Syafe’i. 2001. Fikih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Soeratno & Arsyad, 2003. Metodologi Untuk Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: UPP-YKPN.

Sri, Indah. 2012. Perbankan Syariah. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: EKONISIA.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.

-------2015. Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.

Susanti, Dessi & Firman. 2006. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Usaha Kecil Kerupuk Sanjai (Studi Di Kecamatan Mandiangan Koto Selayan Bukittinggi). Universitas Negeri Padang.

Suswinarto, Dkk. 2011 .Akad Syariah. Bandung: Mizan.

Yusuf, Muri. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenada Media Group.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-04-30

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama