FENOMENA PELAKSANAAN AKAD NIKAH BARU PADA PELAKU NIKAH SIRI PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Penulis

  • Alviro Mulya UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Elimartati Elimartati UIN Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8402

Kata Kunci:

Nikah Baru, Nikah Siri, Hukum Keluarga

Abstrak

Studi ini mengkaji tentang pelaksanaan nikah baru pada pelaku nikah siri di KUA Lintau Buo Utara. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan nikah baru pada pelaku nikah siri dan Apa faktor penyebabnya serta bagaimana pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap pelaksanaan nikah baru tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan  nikah baru pada pelaku nikah siri di KUA Lintau Buo Utara, dan mengetahui faktor penyebabnya serta untuk menganalisis pandangan Hukum Keluarga Islam terhadap pelaksanaan  akad nikah baru tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Sumber data penelitian ini dari pasutri yang melakukan nikah baru, ninik mamak dan kepala KUA Lintau Buo Utara. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan nikah baru di KUA Lintau Buo Utara terdiri dari 3 tahap, yaitu perdaftaran, screening pra nikah dan akad nikah. Faktor penyebab nikah baru ini dikarenakan faktor legalitas yaitu untuk mengurus kartu keluarga, dan akta kelahiran anak serta adanya anggapan belum menikah dari orang lain.  

Referensi

Al-Hamdani, (2012), Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Jakarta : Pustaka Amani,
Elimartati, (2013) Bunga Rampai Perkawinan di Indonesia.Batusangkar : STAIN Batusangkar Press,
Manan, Abdul, (2008) Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana.
Manan, Abdul, (2006) Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Manzur, Abu al-fadl jamal al-din bin mukrim al anshari Ibn, (1990) Lisan Al-Arab. - Bairut : Dar-Sadir.
Rasjid, Sulaiman, (2013), Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung : Sinar Baru Al-gensido.
RI Mahkamah Agung, (2011), Himpunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkatan dengan Komilasi Hukum Islam serta Pengertian dan Pembahasannya. Jakarta : Mahkamah Agung RI
Ria, Wati Rahmi, (2017) Hukum Keluarga Islam. Bandar Lampung
Sahrani, Tihami dan Sohari, (2014), Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta : Rajawali Press
Syarifuddin, Amir, (2010),Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta : Kencana, 2010
Zuhaily, Wahbah al Fiqih. 1989. Islam Wa Adillatuhu Juz VII. bairut : Darul Haq
Khaldun, FAI Univesitas Ibn. Jurnal Syariah. - 2013. - Vol. 1 No 1. - hal. 12-13.
Maryati, Lidya. Tugas KUA Bukan Hanya Pencatat Nikah. Artikel Kementrian Agama Tuban. - Tuban, 2021.
Sari. Cut Nanda Maya. Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang). Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. - Juli-Desember 2017. - hal. 398.
Sari Khairina dan Cut Nanda Maya Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang). Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. - Banda Aceh, Juli-Desember 2017. - Vol. 1 No. 2. - hal. 5.
Ratnawaty, Latifah. Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia Artikel. - Bogor, 2015. - Vol. 2 No 2. - hal. 1.
Riyanto, Mahmud Hadi. Hakim PA Soreang. Artikel Pengadilan Agama Soreang – Kabupaten Bandung

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-31

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama