EFEKTIVITAS HUKUM DALAM PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 PASCA PENETAPAN PERMENDES PDTT NOMOR 13 TAHUN 2020 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
DOI:
https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8403Kata Kunci:
Efektifitas hukum, Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Dana DesaAbstrak
Studi ini mengkaji tentang efektivitas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam bidang pembangunan di Nagari Sungai Duo Kabupaten Dharmasraya perspektif Siyasah Dusturiyah. Permamasalah yang terjadi yaitu singkronisasi hukum pasca penetapan Permendes PDTT nomor 13 Tahun 2021. Terdapat kerancuan mengenai penetapan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, pada pasal 5 ayat (2) yang mewajibakan semua desa harus menerapkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang merupakan suatu kewajiban desa harus melaksanakan pembangunan berkelanjutan desa dan dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dan obeservasi setelah data terkumpul kemudian dinarasikan secara deskriptif. Hasil yang dicapai adalah penetapan permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dilihat dari teori efektivitas hukum dinilai sebagai aturan yang gagal untuk dilakukan karena adanya ketentuan dalam aturan tersebut yang sukar untuk dilaksanakan di beberapan daerah sehinggal aturan tersebut dihukum belum efektif dan dalam islam belum mengandung prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Referensi
Boedhi Oetojo dkk Teori sosiologi Klasik .Universitas Terbuka.Jakarta
Damsar. 2005. Sosiologi Pasar: Padang: FISIP UNAND.
J.Lexy Moleong (2010) Metode Penelitian Kualitatif .Bandung : Remaja Rosda Karya
Mukhtar naim (2012) Pola Migrasi Perantau Minangkabau. Rajawali Pers. Jakarta
Nusyirwan Effendi (2001) Nagari dan Pasar. Padang:Paper Jurnal Antropologi Indonesia .UNAND
Wirdanengsih (2018) kearifan lokal Minangkabau . Depublishing, Yogyakarta
Wirdanengsih (2019), Orang Minangkabau . FAM Publishing.Kediri
Wirdanengsih (2020) Randang dan merantau , KUNFAYAKUN Publishing. Jakarta
Wirdanengsih (2018), antropologi kuliner. Fam Publishing.Kediri
Zusmelia (2007) Ketahanan Pasar Nagari Di Minangkabau Dalam Ekonomi Dunia . Kasus Pasar Kayu Manis Minangkabau Propinsi sumatra Barat. Bogor. Disertasi Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Mutiara Nabilla, Afrian Raus

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution License?áthat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).

